Cilacap, PANI News.- Penelitian ulang anggota BPD Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Jawa Tengah sukses dilaksanakan pada 13/1.
Menurut Ketua BPD Desa Jenang, Dede Saroji, tentang peserta yang mengikuti penelitian ulang tersebut, mengatakan : "Dusun ada 11 Semua peserta 14 padahal yang diperlukan BPD itu untuk Desa Jenang adalah 7/6 dengan satu keterwakilan perempuan.
Sehingga yang sekian dusun itu ada yang disatukan seperti Ciselong dan Ciseda karena jumlah penduduknya sesuaikan dengan jumlah sehingga harus satu orang jadi ada beberapa dusun yang disatukan untuk keterwakilan kalau perempuan ya satu keterwakilan dari perempuan yang satu dari keterwakilan wilayah atas nama (R), dari keterwakilan wilayah, kalau (Y) dari keterwakilan perempuan walaupun ada tiga tapi yang dua itu dari Margasari dan Jenang utara". Ucapnya.
Dan kegiatan tersebut merujuk pada Perda Cilacap I/2019 psl. 5 ayat 5, jumlah anggota BPD Desa Jenang yang dibutuhkan 7 orang, hal ini dikarenakan interval jumlah penduduk antara 5001 s/d 10.000 dan kemampuan Keuangan Desa (APBDes) antara 1.500.000.000 s/d 3.000.000.000.
1. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah.
2. Pengisia anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.
Sedangkan menurut Kepala Desa Jenang masih belum bisa memberikan keterangan karena kegiatan berbarengan dengan kegiatan lain.