Laporan Redaksi
Makassar, PANI News.-
Bangunan sekitar Situs Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar. Yang di gugat dengan Nomor 164/Pdt.G/2025/PN Mks. secara prinsipal oleh Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Islam Kembar Gowa – Tallo. Tadi pagi pukul 9:30, memasuki tahap pemeriksaan setempat 25 /10/2025.
Peninjauan Setempat Oleh Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Makassar. Dihadiri oleh penggugat Prinsipal Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaengta Tanete yang di dampingi Sitti Nuraeni Karaengta Takilo, Sekjend DPP PANI A. Ilham A. Gani, Ketua Devisi Humas DPP PANI Syarifuddin Sultan dan para anggota DPP PANI.
Selain itu, kuasa hukum semua tergugat, Bank Mandiri, Garuda, Indosat, Bukopin dan Danamon. Hadir bersama rekan rekannya pengacara lainnya. Dan semua kuasa hukum sependapat tanah yang mereka tempati Pas belakang FORT ROTTERDAM Makassar adalah asalnya dari tanah negara (Zona Situs BCB BENTENG).
Syarifuddin Sultan sebagai Humas DPP PANI, menanggapi apa yang mereka sampaikan di peninjauan Setempat. “Apa yang mereka sampaikan, sebenarnya mereka semua pura pura tidak mau tahu. Masing-masing mempertahankan egonya dan argumentasi mereka, dan pura pura tidak memahami undang undang perlindungan situs cagar budaya itu sendiri, ucap Syarifuddin
Syarifuddin Sultan menambahkan, sebagaimana undang undang perlindungan situs cagar budaya di Indonesia dilandasi oleh beberapa peraturan dan perundang-undangan, yaitu :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-undang ini merupakan peraturan utama yang mengatur tentang cagar budaya, termasuk perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Peraturan pemerintah ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan mengatur lebih lanjut tentang register nasional, pelestarian, dan pengelolaan cagar budaya, tegas Syarifuddin
Beberapa poin penting dalam peraturan tersebut yang perlu kita fahami bersama. antara lain,
Pemerintah dan masyarakat memiliki kewajiban untuk melindungi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan cagar budaya untuk memastikan kelestariannya.
Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, namun harus tetap memperhatikan upaya pelestarian.
Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dalam pengelolaan cagar budaya.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk melestarikan cagar budaya Indonesia dan memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Situs cagar budaya yang di GUGAT oleh pemangku adat tidak secara otomatis disebut sebagai tanah negara. Berikut beberapa hal yang perlu dipahami. Tanah adat adalah tanah yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat adat berdasarkan hukum adat yang berlaku. Dan mendapatkan pengakuan pemerintah atas hak-hak adat atas tanah dan situs cagar budaya yang dikelola oleh masyarakat adat.
Pemerintah dan masyarakat adat dapat bekerja sama dalam pengelolaan situs cagar budaya untuk memastikan pelestarian dan pemanfaatannya.
Dalam hal ini, situs cagar budaya yang di gugat oleh pemangku adat tidak dapat disebut sebagai tanah negara karena kepemilikan dan hak pengelolaan berada di tangan masyarakat adat dan BPK dahulu BPCB Makassar.
LP: TIM Media
