Jurnalis : Sekti Achruni
Jakarta, PANI News - Pengajuan Masjid Al Ghoni di Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur sebagai Objek Wisata Religi pada 25/5/2026.
Dilakukan oleh, Ketua Umum Yayasan Lembaga Pemangku Adat Jayakarta, yang sekaligus Pangeran Ratu Jayakarta IX, RB Abi Munawir Al Madani Mertakusuma, melalui Sekjen Yayasan Lembaga Pemangku Adat Jayakarta, RB Suryono Mertakusuma, yang didampingi Panglima Askar Jayakarta, Sukirno yang mengatakan kepada media, "Alhamdulillah, tadi kami bertamu ke Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Walikota Administratif Jakarta Timur, yaitu Bapak Irfal Guci.
Kami, melalui Yayasan Lembaga Pemangku Adat Jayakarta, sudah menyampaikan usulan surat resmi kepada Walikota Administrasi Jakarta Timur agar Mesjid bersejarah Al Ghoni didata, di kaji dan ditetapkan menjadi bangunan Cagar Budaya, dengan harapan, suatu saat nanti bisa menjadi tujuan wisata Religi di DKI Jakarta, khususnya diwilayah Jakarta Timur.
Selanjutnya, kami juga mengundang beliau, bila ada waktu untuk dapat berkunjung ke tempat kami, sekretariat Yayasan Lembaga Pemangku Adat Jayakarta, untuk melihat secara langsung, peninggalan dari warisan keluarga Pangeran Ratu Jayakarta IV yang masih sangat terawat di tempat kami.
Diantara objek peninggalan bersejarah yang menarik untuk dikunjungi tersebut adalah; Masjid Al Ghoni di Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulogadung, tempat dimana Keluarga Zuriah Pangeran Ratu Jayakarta IV beserta keluarga, serta Pusaka dan Manuskrip atau Kitab Al Fatawi Jayakarta, yang masih tersimpan rapi di sekretariat Yayasan Lembaga Pemangku Adat Jayakarta, yang beralamat di Jl. Kayu Putih Selatan V, no. 1 RT 003 RW 005 Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulogadung Kotamadya Jakarta Timur".
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata kota administratif Jakarta Timur memberikan beberapa masukan bahwa untuk menetapkan sebagai Mesjid Al Ghoni sebagai Bagunan Cagar Budaya atau Benda Cagar Budaya bagi benda-benda pusaka yang masih terawat baik itu menjadi kewenangan Dinas Kebudayaan, adapun Dinas Pariwisata setelah itu dapat menetapkannya sebagai Objek Wisata Budaya dan Religi.
Melalui pesan whatsap Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berjanji akan mendatangi lokasi Masjis al Ghoni tersebut, kediaman Pemangku Adat Pageran Jayakarta dan akan melihat langsung Kitab al Fatawi serta benda-benda pusaka Pangeran Ratu Jayakarta dalam waktu dekat.
Ada satu pesan yg disampaikan beliau bahwa untuk mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Global pada saat 500 tahun Kota Jakarta, maka salah satu indeks variabel yg diukur adalah tersedianya objek-objek wisata budaya di Jakarta. Hal ini tentu sangat sejalan dengan keinginan kunjungan dan usulan pemangku adat Jayakarta.


