Laporan Redaksi
Makassar, PANI News.- Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Adat Nusantara Indonesia. Mendampingi Duli Yang Maha Mulia Ma’gau Raja Tallo ke XIX Muh. Akbar Amir Daeng Manaba Karaeng Tanete. Menghadiri sidang mediasi di pengadilan negeri Makassar 26 Juni 2025.
Sidang mediasi yang diawali dengan gugatan prinsipal oleh Pemangku Adat Kesultanan Kerajaan Tallo yang punya kewajiban dalam menjaga keaslian Cagar Budaya Nasional. Atas penggunaan lahan Cagar Budaya Benteng Fort Rotterdam Makassar. Dimana beberapa Bank konvensional dan BUMN, yang tidak memiliki alas hak dan izin dalam menggunakan lahan tersebut.
Sehingga melalui persidangan, diputuskan oleh hakim untuk melakukan mediasi untuk mendapatkan keputusan bersama atas penggunaan lahan yang sebenarnya tidak ada kepentingan bagi pemeliharaan Cagar Budaya Nasional Benteng Fort Rotterdam Makassar.
Dimana dengan jelas disebutkan dalam undang-undang, jika Benteng Fort Rotterdam di Makassar merupakan salah satu cagar budaya nasional yang dilindungi oleh undang-undang. Berikut beberapa peraturan yang terkait dengan pelestarian Benteng Fort Rotterdam:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Undang-undang ini mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk bangunan bersejarah seperti Benteng Fort Rotterdam.
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya.
Berdasarkan peraturan tersebut, Benteng Fort Rotterdam sebagai cagar budaya nasional harus dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan generasi masa depan. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara situs bersejarah ini
Beberapa upaya pelestarian yang dapat dilakukan antara lain:
Pemeliharaan rutin. Melakukan perawatan dan pemeliharaan rutin untuk menjaga kondisi bangunan.
Pengawasan, Mengawasi kegiatan yang dapat berdampak pada kelestarian situs.
Pemanfaatan edukatif, Mengembangkan pemanfaatan situs sebagai sarana edukasi dan pariwisata budaya.
Dengan demikian, Benteng Fort Rotterdam dapat terus menjadi warisan budaya yang berharga bagi masyarakat dan generasi mendatang. Penggunaan lahan Cagar Budaya Nasional tanpa izin resmi dari pihak berwenang dan/atau masyarakat adat dapat dikenakan sanksi hukum. Berikut beberapa peraturan yang terkait:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 55* ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah Cagar Budaya tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana.
Pasal 56* ayat (1) mengatur bahwa sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 82* ayat (1) mengatur bahwa penggunaan Cagar Budaya untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi dan nilai budayanya dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
Pidana penjara Berdasarkan.Pasal 55* ayat (2) UU Cagar Budaya, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pidana denda*: Selain pidana penjara, juga dapat dikenakan pidana denda.
Selain itu, masyarakat adat juga dapat memiliki hak untuk melindungi dan melestarikan Cagar Budaya berdasarkan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Devisi Humas DPP Pasukan Adat Nusantara Indonesia Syarifuddin Sultan saat ditemui awak media mengatakan. Sidang mediasi hari ini tentang gugatan penggunaan lahan Cagar Budaya Nasional Benteng Fort Rotterdam Makassar. Dihadiri oleh para tergugat dan akan dilanjutkan kembali seminggu kemudian, ucapnya
Tentang gugatan itu sendiri dilakukan oleh DYMM Raja Tallo ke XIX Iparicu Muh. Akbar Amir Daeng Manaba Karaeng Tanete. Dengan niat untuk kepentingan menyelamatkan Cagar Budaya Nasional Benteng Fort Rotterdam Makassar dari kebijakan dan adanya upaya untuk menghilang bukti kuat kebudayaan bangsa Indonesia, tegas Syarifuddin.
Ditambahkan, Cagar Budaya Nasional Benteng Fort Rotterdam Makassar. Bukti kuat peninggalan sejarah kebudayaan yang berasal dari kehadiran para pemangku adat Kesultanan Kerajaan kembar Gowa Tallo. Dan saat ini tugas dan kewajiban pemangku adat Kesultanan Kerajaan Tallo untuk melaksanakan pemeliharaan serta pengawasan atas kelestarian Benteng Fort Rotterdam Makassar". Ucapnya