Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KETUA PANI JATENG : SELAMAT BERJUANG LBH PANI BLORA

Minggu, 21 Agustus 2022 | 04.18 WIB Last Updated 2022-08-20T21:19:01Z



Jurnalis: Suwardi

Blora, PANI News.- Ketua Pasukan Adat Nusantara Indonesia (PANI) DPD I Provinsi Jawa Tengah, Suryono mengatakan, Selamat berjuang LBH PANI Blora pada 19/8/2022.





Bertempat di kediaman Sekretaris Pasukan Adat Nusantara Indonesia Kecamatan Blora, Sulastri, tasyakuran LBH PANI Blora berjalan sukses. Ketua PANI DPD II Kabupaten Blora, Darsono terlihat hadir saat itu, juga ada Ketua PANI Kecamatan Sambong Suwardi, dan Ketua PANI Kecamatan Bogorejo Warsono, yang juga ada Pengurus PANI Kecamatan Banjarejo Siti Nuriah dan Andik WP.

Selain memberi ucapan selamat, Ketua PANI Jateng, Suryono menambahkan, Alhamdulillah, LBH PANI Blora sudah mendapatkan formasi baru. “Setelah sempat vakum dari Januari, kini di bulan Agustus sudah lengkap struktur pejuang keadilan ini,” ungkapnya.

Sami, dari Desa Pelem Kecamatan Blora Kabupaten Blora sudah mendapatkan rekomendasi untuk menjadi Ketua LBH PANI Blora periode 2022 - 2024, dengan sekretariat PANI Jateng, pada tanggal 15/8/2022, sempat terjadi diskusi alot. Untuk mendapatkan rekom dari pengurus PANI Kabupaten Blora, tetapi setelah Sami memaparkan pengalamannya di bidang pemberi bantuan hukum, semua akhirnya setuju. “Kemudian mengajukan AD/ART kepada para pendiri, yang saat ini sudah lengkap dan siap membantu masyarakat atau pemerintah di bidang bantuan hukum melalui LBH PANI Blora," ungkapnya.

Sedangkan Ketua LBH PANI Blora, Sami mengungkapkan, terima kasih atas kepercayaannya. “Mohon selalu bimbingan dan arahan dari rekan rekan untuk dapat ikut serta berjuang di bidang hukum, melalui LBH PANI Blora," terangnya.

Penasehat Hukum LBH PANI Blora Budi Prayitno, SHI, CMe, yang juga Pemimpin Padepokan Hukum Analisis Sejahtera Law Firm menjelaskan, dengan terbentuknya kepengurusan LBH PANI Blora diharapkan akan bisa memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Budi Prayitno yang berprofesi Advokat dan Mediator menjelaskan, dalam suatu LBH tidak dibatasi orang tersebut Sarjana Hukum atau bahkan Advokat. “Akan tetapi dalam suatu LBH harus ada Advokat,” papar Budi Prayitno.

Lebih lanjut dikatakan Budi Prayitno, LBH, dalam pemberian bantuan hukum ke masyarakat diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum.
×
Berita Terbaru Update